Kemenkeu Pungut Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini

Ilustrasi minuman manis dalam kemasan
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan | ist

FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) akan segera memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar cukai tersebut dapat diimplementasikan tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Dapat kami sampaikan, Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024,” ucap Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, dikutip Jumat, 23/2/2024.

Askolani menuturkan, pihaknya bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK agar selesai pada 2024.

“Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK,” ujarnya.

Selanjutnya, Kemenkeu akan melakukan diskusi bersama Komisi XI DPR RI.

Sebelumnya, Kemenkes mengatakan, peraturan terkait cukai MBDK akan disahkan tahun 2024 ini.

“(Aturan cukai MBDK) Sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin, 29/1.

Dante menjelaskan, jenis minuman yang dikenakan cukai akan dibedakan berdasarkan kategori, cara pengolahan, dan kandungan gula.

Adapun tujuan dikenakannya cukai pada MDBK karena minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko yang menyebabkan banyaknya penyakit tidak menular di masyarakat, seperti diabetes.*