FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan mengenai alasan dibalik UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati menjelaskan bahwa tujuan dari pemerintah untuk menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.
“Tujuannya akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya,” jelas Lydia dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Selasa, 16/1/2024.
Lydia menilai, selama ini pemerintah daerah masih hanya mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat.
Oleh sebab itu perlu untuk mencari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk dapat membiayai programnya sendiri.
“Mari kita berfikir, assigmentnya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan daerah,” lanjut Lydia.
Tetapi, Lydia menegaskan tak semua sektor hiburan akan dikenakan tarif pajak 40 persen-75 persen dan hanya lima sektor yang khusus orang-orang tertentu saja yang akan terkena tarif besar tersebut.
Kelima sektor tersebut ialah: diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan spa. Sektor hiburan lain seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya bakal mengalami penurunan dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.
“Jadi orang Jawa bilang jangan gebyah uyah, jangan digeneralisasi bahwa pajak hiburan batas bawah 40 persen batas atas 75 persen. Yang umum A-K tadi turun, nggak boleh tinggi. Jadi ini bukan jenis yang baru, sudah ada di UU sebelumnya,” pungkas Lydia.*