Viral Biaya Peti Jenazah, Begini Kata Bea Cukai

Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | ist
Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | ist

FORUM KEADILANBea Cukai kembali membuat geger jagat sosial media. Bea Cukai dikeluhkan netizen terkait pengenaan bea masuk 30 persen harga peti jenazah.

Seorang netizen melalui akun X-nya curhat soal ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia. Sebab, pengirimannya diharuskan membayar. Menurut netizen tersebut, pihak Bea Cukai menganggap peti mati sebagai barang mewah.

Bacaan Lainnya

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan pun akhirnya merespons curhatan tersebut.

“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” ujar pihak Bea Cukai dikutip lewat akun X @beacukaiRI, Minggu 12/5/2024.

“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera,” katanya

Ditjen Bea Cukai pun menepis adanya kabar permintaan biaya 30 persen.

“Atas cuitan tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen, dipastikan tidak benar,” kata pihak Bea Cukai.

Bahkan, menurut Bea Cukai, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut tidak ada sama sekali pemungutan maupun penagihan dari petugas.

“Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor,” imbuhnya.

Terakhir, Bea Cukai menambahkan bahwa pembebasan Bea Masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.*

Pos terkait