Gaji PNS Naik 8 Persen, Mampu Tekan Angka Korupsi dan Pungli?

PNS. | Ist
Ilustrasi PNS. | Ist

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Kenaikan gaji PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini dianggap sebagai salah satu cara mencegah terjadinya korupsi dan pungutan liar (pungli).

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bacaan Lainnya

Menurut Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, pemberian insentif tersebut memang merupakan salah satu cara untuk mengoptimalkan kinerja pegawai dan mencegah penyuapan di lingkungan administrasi pemerintahan.

“Ya, termasuk di dalamnya menghindari praktik-praktik pungli, korupsi, dan beberapa kondisi yang tidak baik bagi perekonomian institusi itu sendiri,” kata Yusuf kepada Forum Keadilan, Rabu, 3/4/2024.

Meski demikian, Rendy menegaskan pemberian insentif bukanlah satu-satunya cara yang bisa diharapkan untuk mencegah praktik korupsi. Kata dia, ada juga di mana oknum pemerintahan yang sudah dinaikan upah dan insentifnya tetapi masih melakukan korupsi.

Seperti pada kasus korupsi yang melibatkan banyak oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

“Padahal kita tahu bahwa institusi Kemenkeu merupakan salah satu institusi yang menawarkan berbagai paket yang relatif lebih baik, jika dibandingkan dengan institusi pemerintahan di level pusat maupun daerah,” ungkapnya.

Oleh karena itu Yusuf berpandangan, selain pemberian insentif berupa kenaikan gaji dan bonus, pemerintah juga harus melakukan formulasi lain.

“Misalnya bagaimana pengawasan internal dilakukan di masing-masing institusi pemerintahan. Sayangnya kalau kita bicara level pemerintahan, kita harus akui bahwa pengawasan internal tentu akan berbeda satu sama lain karena dipengaruhi oleh kapasitas SDM dan kapasitas keuangan institusi tersebut,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait