Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya, Masyarakat Sipil Kecam Tindak Kekerasan TNI  

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan | ist

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap beberapa relawan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam peristiwa itu, terdapat tujuh relawan yang diduga dianiaya oleh oknum TNI di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Sabtu, 30/12/2023. Akibatnya, ketujuh relawan yang dianiaya tersebut mengalami luka-luka, empat di antaranya mengalami luka berat.

Bacaan Lainnya

Dandim 0724/Boyolali Letkol Infantri Wiweko Wulang Widodo tidak membantah peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.

“Saya sampaikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya dan pelakunya adalah beberapa oknum anggota dari Yonif 408/Sbh,” ucapnya dalam konferensi pers, Minggu, 31/12.

Sampai saat ini, kata Wiweko, Denpom IV/Surakarta masih meminta keterangan terhadap para anggota untuk kepentingan proses hukum.

Perwakilan koalisi sekaligus Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai, perlakuan main hakim yang dilakukan anggota TNI tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Tindakan main hakim sendiri atau kesewenang-wenangan hukum oleh anggota TNI dari Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali tentunya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan harus dilakukan penindakan yang tegas secara institusional,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Forum Keadilan, Minggu, 31/12.

Apalagi, kata Julius, saat ini Indonesia tengah masuk dalam momem kampanye politik, sehingga hal tersebut dapat menyulut prasangka atas ketidaknetralan TNI dalam pemilu.

Julius juga menggarisbawahi bahwasanya korban merupakan massa politik yang tengah berkampanye. Julius berpendapat, jika terdapat dugaan pelanggaran harus masuk ke ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami menyesalkan rendahnya kepekaan dari para pelaku penganiayaan tersebut terhadap konteks masa kampanye politik, dan akibat tindakan mereka seharusnya disadari dapat menciderai netralitas TNI,” tuturnya.

Menurut Julius, oknum TNI yang melakukan penganiayaan terhadap masyarakat harus ditindak tegas dan diadili di lingkup peradilan umum. Jika tidak, hal ini dapat mencerminkan ketidaknetralan TNI dalam menyikapi perbedaan politik di masyarakat.

“Koalisi menilai, Panglima TNI dan KASAD gagal menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Rusaknya netralitas harus diperbaiki dengan proses hukum yang adil dan benar,” tegasnya.

Koalisi masyarakat sipil juga mendesak presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI dan Kasad yang gagal mengontrol anggotanya, sehingga mengaibatkan peristiwa penganiayaan yang berulang dan gagal dalam menjaga citra TNI untuk bersikap netral.*

Laporan Syahrul Baihaqi 

Pos terkait