FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono belum dapat memastikan apakah DPR akan membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di periode ini. Hal ini berkaitan dengan pemekaran kementerian yang berimplikasi pada aturan penempatan perwira TNI di sejumlah kementerian dan lembaga.
“Kita lihat nanti. Kita tunggu rapat dengan Menhan (Menteri Pertahanan), baru nanti Menhan akan menyerahkan draftnya,” kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10).
Diketahui, undang-undang sebelumnya, ditetapkan bahwa hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Di antaranya, Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretaris Militer Presiden, Mahkamah Agung, Politik Hukum dan HAM, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan SAR.
Namun dalam Kabinet Merah Putih, terjadi beberapa perubahan seperti di antaranya Sekretaris Kabinet yang bisa diisi oleh perwira TNI karena berada di bawah Mensesneg. Terkait hal ini, Dave pun mengatakan bahwa masih menunggu pembahasan lebih lanjut apakah akan diatur dalam RUU TNI atau dari peraturan presiden.
“Kemarin itu seperti dibahas, untuk direvisi undang-undangnya, Apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan Perpres, nanti kita lihat bagaimana, seperti apa nantinya,” kata Dave.
Sebelumnya, usulan untuk mengubah RUU TNI untuk menyesuaikan kebijakan Prabowo melantik Perwira TNI aktif, Mayor Teddy sebagai Seskab. Anggota DPR dari fraksi PDIP, TB Hasanuddin menilai, meski Seskab tidak lagi pejabat setingkat menteri. Karena posisinya berada di bawah kementerian lain, tapi harus diatur dalam undang-undang baru.
“Bukan masalah setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya di tempat-tempat yang telah ditentukan,” tegas TB Hasanuddin.
Laporan Muhammad Reza