Buntut Kasus Suap Tiga Hakim, Panitera PN Surabaya Ikut Diperiksa Kejagung

Jampidsus Febrie Ardiansyah periksa Panitera dan tiga orang lainnya terkait kasus Gratifikasi Ronald Tannur, Kamis Malam, 7/11/2024 | Istimewa

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara gratifikasi atau suap terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur. Terbaru, pihak Kejagung memeriksa tiga panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Empat orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujar Jampidsus Febrie Ardiansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 7/11/2024 malam.

Bacaan Lainnya

Menurut Febrie, seorang panitera PN Surabaya yang diperiksa berinisial SW. Diduga yang bersangkutan ikut dan bertugas dalam persidangan terdakwa Ronald Tannur. “SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Febrie.

Sebelumnya, Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selain SW yang dipanggil adalah SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian seorang saksi berinisial KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant. Lalu SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant. Keempatnya diperiksa terkait keterlibatan Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait