Praperadilan Gubernur Kalsel, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Agus Sudjatmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Agus Sudjatmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kalsel, tidak masuk akal.

Lantaran, lanjut Agus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sahbirin Noor atau Paman Birin bersamaan dengan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik).

Bacaan Lainnya

“Ditetapkan tersangka itu bersamaan dengan keluarnya sprindik. Kalau penetapan tersangkanya ditetapkan bersamaan dengan keluarnya sprindik, berarti kan tidak ada kesempatan untuk mencari bukti permulaan diketemukan di mana. Itu kan nggak mungkin, nggak masuk akal,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8/11/2024.

Selain itu, menurut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 dalam penetapan status tersangka harus memenuhi dua syarat.

Sedangkan, Paman Birin belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sehingga dua alat bukti yang diharuskan belum terpenuhi.

“Sehingga penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak memenuhi alasan-alasannya. Harus ada dua bukti permulaan cukup. Selama ini, klien kami itu belum pernah diperiksa. Mau di penyelidikan, mau di dalam proses penyidikan, itu belum pernah diperiksa, sehingga itu menyalahi prosedur,” jelasnya.

Kemudian, Agus juga bersikukuh bahwa KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan kepada calon tersangka nya.

“Itu artinya, dia tidak dapat membuktikan hal ini, maka penetapan tersangkanya tidak sah,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait