Pihak Gubernur Kalsel Percaya Diri Praperadilan Diterima: Tak Semua OTT Jadi Tersangka

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Agus Sudjatmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Agus Sudjatmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Agus Sudjatmoko percaya diri bahwa hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.

Alasannya, kata Agus, dalam mengajukan praperadilan kliennya memiliki alat bukti yang cukup bahwa ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut.

Bacaan Lainnya

“Semua yang tertangkap tangan, tidak otomatis adalah tersangka. Mesti diperiksa dulu. Yang tertangkap tangan saja, mesti diperiksa dulu. Penetapan tersangka ini tidak sah. Alasannya tidak ada di permohonan dan prosedurnya tanpa diperiksa,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8/11/2024.

Agus menyebut, meskipun kliennya terjerat dalam OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus memeriksanya sebagai calon tersangka.

“Itu juga tidak dilakukan. Pihak KPK selalu mengatakan, ini rangkaian tertangkap tangan, sehingga tidak perlu diperiksa. Kan keliru itu. Ketika ditangkap tangan, apakah langsung tersangka? Kan selalu diperiksa dulu. Kalau dikroscek, diperiksa, kalau tidak terbukti, kan mesti dilepas,” lanjutnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka menyusul enam orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dirinya menyusul menjadi tersangka dengan pelaku lain yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL)

Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait