FORUM KEADILAN – Wajib militer atau sering disingkat “Wamil” merupakan suatu sistem di mana warga negara, umumnya pria, diwajibkan untuk menjalani masa dinas militer aktif. Kewajiban ini umumnya berlaku pada rentang usia tertentu dan bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan rasa nasionalisme.
Sistem ini telah diterapkan di berbagai negara sejak lama, dengan tujuan dan pelaksanaan yang berbeda-beda. Negara yang menerapkan sistem wajib militer, seperti Korea Selatan, Korea Utara, Singapura, Mesir, Taiwan, Israel, Thailand, Myanma, Rusia, Iran dan beberapa negara lainnya di Eropa.
Negara-negara ini umumnya memiliki alasan historis atau geopolitik yang kuat dalam menerapkan sistem ini. Di sisi lain, negara-negara yang telah menghapuskan sistem wajib militer dan menggantinya dengan sistem perekrutan sukarela.
Fakta menarik tentang wajib militer adalah bahwa durasi masa dinas, persyaratan fisik, dan jenis pelatihan militer berbeda-beda antar negara. Beberapa negara memiliki masa dinas yang cukup panjang, sementara ada yang lebih singkat. Selain itu, ada pula negara yang memberikan pengecualian bagi mereka yang memiliki alasan medis, agama, atau alasan lain yang sah.
Indonesia, sebagai negara dengan penduduk yang besar dan beragam, pernah memiliki sistem wajib militer. Ketentuan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia dan kemudian diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer. Namun, pelaksanaan wajib militer di Indonesia tidak berlangsung lama.
Saat ini sistem pertahanan Indonesia lebih mengandalkan komponen cadangan dan perekrutan secara sukarela. Konsep komponen cadangan terus dikembangkan, di mana warga negara dapat mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Selain itu, situasi keamanan di Indonesia yang relatif stabil membuat Indonesia tidak memberlakukan wamil.
Laporan Dian Pangestu Pancar