KPK Periksa Manager Legal PT KA Properti: Dalami soal Kebijakan Antikorupsi

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Manager Legal PT KA Properti Bayu Pramudita dalam perkara dugaan korupsi paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra tahun 2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7/11/2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Saksi didalami terkait ada tidaknya kebijakan antikorupsi di perusahaannya,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat, 8/11.

Diketahui, lembaga antirasuah itu terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus itu kemudian berkembang, karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; maupun Sumatra dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Saat itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Enam tersangka penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng Putu Sumarjaya.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian ada empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, eks Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA Manajemen Properti Parjono, dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika.

KPK menduga terjadi suap kepada enam tersangka sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek, total suap diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait