JK Setuju dengan Ganjar soal Penegakan Hukum Era Jokowi Jeblok

Calon Presiden (capres) Ganjar Pranowo dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla | Instagram @ganjar_pranowo
Calon Presiden (capres) Ganjar Pranowo dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla | Instagram @ganjar_pranowo

FORUM KEADILANJusuf Kalla (JK) menyatakan setuju dengan penilaian calon presiden (capres) nomor urut 2, Ganjar Pranowo, bahwa penegakan hukum jeblok di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut JK, nilai lima pantas diberikan untuk penegakan hukum di Indonesia jika melihat pada beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini.

Bacaan Lainnya

“Soal hukum ini ya seperti dikatakan, kalau di Makassar saya baca, Pak Ganjar mengatakan (memberi nilai) lima gitu kan. Ya saya kira Anda juga mungkin sependapat itu, terutama karena suasana terakhir ini kan. Ini yang menentukan bangsa ke depan, sangat penting sekali,” ucap JK usai bertemu dengan Ganjar di kediamannya, Minggu, 19/11/2023.

Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI tersebut menyatakan keinginannya agar bangsa dan negara ini aman, sehingga tujuan mencapai Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. Namun, JK menekankan, syaratnya ialah keadilan dan netralitas.

“Begitu tidak, maka bangsa ini akan mengalami masalah,” ujarnya.

JK berpendapat bahwa visi Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud jika Pemilu 2024 dipenuhi dengan ketidaknetralan pemimpin dan aparat negara.

Sebelumnya, capres koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memberi skor lima dari 10 untuk penegakan hukum hingga Hak Asasi Manusia (HAM) di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

Saat ditanya alasan menjawab turun, Ganjar lantas mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan adanya kasus di MK nilainya jeblok, karena dengan kejadian itu, persepsi publik hari ini jadi berbeda, yang kemarin keliatan tegas, hari ini dengan kejadian-kejadian terakhir jadi tidak demikian. Maka, nilainya jeblok,” ujar Ganjar di acara sarasehan nasional IKA UNM, Sabtu, 18/11.

Ganjar menilai penegakan hukum di Indonesia, yang sebelumnya dinilai antara 7 hingga 8, saat ini mengalami penurunan dan pengurangan. Faktor penyebab penurunan nilai penegakan hukum ialah adanya rekayasa dan intervensi.*