FORUM KEADILAN – Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan, mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Agustiawan seharusnya tidak dipidanakan dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Kata JK, hal itu karena berhubungan atau menjadi suatu kebijakan bagi seorang pemimpin perusahaan selama tidak menguntungkan diri sendiri.
Hal tersebut disampaikan JK seusai menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian LNG atau gas alam cair yang dilakukan Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024.
“Ya kalau pimpinan atau dirut membuat kebijakan selama dia tidak menguntungkan dirinya sendiri itu bukan kriminal. Itu kebijakan selama tidak menguntungkan (pribadinya), ya,” katanya kepada media di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024.
Jk memandang, pembelian LNG atau gas alam cair merupakan kebijakan yang harus disusun. Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu proyek jangka panjang, sehingga perusahaan tersebut harus menyeimbangkan antara kebutuhan dengan supply. Kata dia, produksi yang dihasilkan akan diekspor keluar.
“Kebijakannya kita susun dan kita tahu juga itu jangka panjang. Oleh karena itu, maka harus seimbangkan antara kebutuhan dan supply dan itu perlu tambahan dari luar. Kita punya produksi juga diekspor,” ujarnya.
Kemudian, JK menegaskan, dalam proses bisnis akan selalu berhadapan dengan untung dan rugi. Untuk itu, dirinya mempertanyakan mengapa kerugian yang dialami Galaila Karen Agustiawan harus didakwakan. Sebab, menurutnya, sebuah kerugian selalu ada dalam bayang-bayang sebuah bisnis.
“Kalau dirut suatu perusahaan berbuat sesuai dengan pandangannya bisnis ini, untung bisnis ini hanya ruginya dua tahun. Kenapa yang dua tahun ini didakwakan, harusnya jangka panjang, kalau harus untung bukan bisnis nama-nya,” tuturnya.
Dalam persidangan, JK menilai sosok Karen baik dalam bekerja. JK juga mengaku, tidak mengetahui apakah saat itu Pertamina rugi atau untung.
Menurut JK, menjadi bahaya jika semua perusahaan yang rugi harus dihukum.
“Tidak, tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya, dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum,” ucapnya.
JK mengaku bingung mengapa Karen menjadi terdakwa. Sebab, menurutnya, Karen melaksanakan tugas sesuai instruksi. JK pun turut mengaku membahas kebijakan tersebut saat masih berada di pemerintahan.
“Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa Bekas Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
JK hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16/5 pukul 10.00 WIB. Kehadirannya, sesuai dengan jadwal agenda persidangan.*
Laporan Ari Kurniansyah