FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam daftar pencarian orang (DPO). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa pihaknya kini tengah mengupayakan pencarian Gubernur Kalsel itu.
“Belum (DPO). Dicari, iya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 7/11/2024.
Diketahui, Paman Birin dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadannya oleh KPK. Setelah dinyakan hilang, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 5/11/2024.
“Saat ini yang sudah terbit surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 6/11.
Budi menyebut, bahwa sebagai tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, Paman Birin tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person).
“Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1/2018,” tegas Budi.
Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang melarikan diri itu ditolak.*
Laporan Merinda Faradianti