KPU-NasDem Bantah Penggelembungan Suara Pileg di Dapil Papua

Kuasa hukum pihak termohon (KPU) Dani Fahrozi Nasution saat membacakan jawaban atas permohonan perkara nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Willem Frans Ansanay, calon legislatif (caleg) perseorangan dari Partai Golkar | YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum pihak termohon (KPU) Dani Fahrozi Nasution saat membacakan jawaban atas permohonan perkara nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Willem Frans Ansanay, calon legislatif (caleg) perseorangan dari Partai Golkar | YouTube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai NasDem membantah adanya penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Papua.

Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak termohon (KPU) dan juga pihak terkait dalam membacakan jawaban atas permohonan perkara nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Willem Frans Ansanay, calon legislatif (caleg) perseorangan dari Partai Golkar.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum KPU Dani Fahrozi Nasution mengatakan bahwa dalil permohonan pemohon yang menyebut Partai Golkar sebagai pemenang di DPRP Papua, namun tidak mendapat kursi di pemilu legislatif Papua merupakan hal yang keliru.

“Nyatanya merupakan kekeliruan dan tidak ada korelasi yang mana penempatan alokasi kursi antara DPR RI dengan DPRD provinsi seyogyanya berbeda dan untuk pemilihan suara dan pengalokasian kursi dalam Pemilu 2024,” ucapnya dalam sidang panel II di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 8/5/2024.

Selain itu, kata Dani, dalam beberapa distrik yang dipersoalkan oleh pemohon tidak terdapat selisih dan keberatan saksi serta rekomendasi dari Bawaslu selama proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

“Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Umum tahun 2024 untuk pembacaan formulir D Hasil yang mana pemohon juga tidak menyampaikan keberatan baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana termuat di dalam D kejadian khusus atau keberatan saksi KPU,” lanjutnya.

Dalam petitumnya, Dani meminta agar MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait dari Partai NasDem, Rahmat Taufit, membantah adanya penggelembungan suara parpol di lima distrik di Kota Jayapura, Papua.

“Penggelembungan suara di lima distrik Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar,” ucap Rahmat saat membacakan jawaban pihak terkait.

Rahmat juga mengungkap, pemohon tidak mendalilkan secara rinci terkait kenaikan suara pihak terkait yang terdapat dalam perbedaan hasil penghitungan suara antara C Hasil dan D Hasil.

Menurut Rahmat, proses penghitungan suara di dapil Papua telah dilakukan secara berjenjang dari tingkat distrik hingga tingkat nasional.

“Ditambah lagi, tidak ada keberatan dari saksi Partai Golkar di setiap tingkatan, sehingga dalil permohonan pemohon adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak berdasar,” tambahnya.

Sebelumnya, Partai Golkar mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yaitu dengan adanya penggelembungan suara kepada partai-partai besar di beberapa distrik di Provinsi Papua.

Dalam dalil permohonan, Golkar menganggap semua partai politik mendapat kenaikan suara. Meski begitu, Partai Gerindra menjadi salah satu partai yang kenaikan suaranya sangat signifikan.

Selain itu, Golkar juga meminta agar KPU melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS di Kota dan Kabupaten Jayapura.*

Laporan Syahrul Baihaqi