FORUM KEADILAN – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
“RPH membahas laporan masing-masing panel terhadap agenda sidang kemarin, yaitu untuk memutus perkara yang lanjut dengan pembuktian dan yang akan dismissal,” ucap Enny saat dihubungi wartawan, Rabu, 15/5/2024.
Enny menyebut, pembahasan RPH kali ini membahas soal putusan dismissal, yaitu perkara mana saja yang akan dilanjutkan pada proses pembuktian mendatang. Putusan dismissal ini dijadwalkan pada 21-22 Mei 2024.
Ketika ditanya terkait adanya laporan terhadap eks Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), Enny menyebut bahwa para Hakim Konstitusi sedang disibukkan dalam proses pembahasan RPH.
Sebelumnya, advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak melaporkan Paman Gibran Rakabuming Raka karena dinilai terdapat dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar dan pengacara Muhammad Rullyandi (kuasa hukum KPU selaku termohon pada perkara PHPU Pileg).
Meski begitu, Enny menyebut, kedudukan Rullyandi sebagai kuasa hukum termohon tidak berdampak pada Panel III, di mana Anwar menjadi anggota panel.
Untuk diketahui, pemeriksaan perkara PHPU Pileg dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.
Panel I terdiri atas Ketua MK Suhartoyo (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Panel II terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.*
Laporan Syahrul Baihaqi