PAN Juga Dalilkan Ada Kecurangan TSM di Pemilu DPR Dapil Papua

Kuasa hukum PAN saat membacakan jawaban pihak terkait pada perkara nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan oleh Willem Frans Ansanay, caleg perseorangan dari Partai Golkar | YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum PAN saat membacakan jawaban pihak terkait pada perkara nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan oleh Willem Frans Ansanay, caleg perseorangan dari Partai Golkar | YouTube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Partai Amanat Nasional (PAN) mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di daerah pemilihan (dapil) Papua untuk keanggotaan DPR RI.

Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PAN saat membacakan jawaban pihak terkait pada perkara nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan oleh Willem Frans Ansanay, caleg perseorangan dari Partai Golkar.

Bacaan Lainnya

PAN menilai Partai Golkar seharusnya mendapatkan kursi yang diperebutkan di dapil Papua karena telah terjadi banyak kecurangan dan pelanggaran saat proses penghitungan suara berlangsung.

PAN juga menyebut, kecurangan tersebut juga berdampak pada perolehan suara dan kursi PAN di dapil Papua.

“Hal ini berlaku pada PAN di mana dalam proses penghitungan suara tersebut PAN banyak mengalami pengurangan suara, sehingga PAN pun tidak mendapatkan perolehan kursi sebagaimana jatah kursi yang diperebutkan di dapil ini,” ucap kuasa hukum PAN di sidang panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 8/5/2024.

Dalam keterangannya, ia mengutip keterangan pemohon yang menilai telah terjadi pengurangan suara terhadap PAN di beberapa distrik seperti di distrik Jayapura Selatan sebanyak 2.038 suara, Jayapura Utara sebesar 1.305 suara, Abepura sebanyak 8.811 suara, Muara Tami sebanyak 49 suara, dan Distrik Heram sebanyak 56 suara.

“Bahwa berdasar uraian di atas, sangat jelas terlihat bahwa Pihak Terkait juga menduga telah banyak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi khususnya pemilu DPR RI pada dapil Papua, sehingga Pihak Terkait pun tidak mendapatkan perolehan kursi sebagaimana jatah kursi yang diperebutkan pada dapil Papua,” katanya.

Sebelumnya, Partai Golkar mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yaitu dengan adanya penggelembungan suara kepada partai-partai besar di beberapa distrik di Provinsi Papua.

Dalam dalil permohonan, Golkar menganggap semua partai politik mendapat kenaikan suara. Meski begitu, Partai Gerindra menjadi salah satu partai yang kenaikan suaranya sangat signifikan.

Selain itu, Golkar juga meminta agar KPU melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS di Kota dan Kabupaten Jayapura.*

LaporanĀ Syahrul Baihaqi