FORUM KEADILAN – Polres Bogor menaikkan status Faldy Valentino (FV) menjadi tersangka kasus perusakan kendaraan roda 4 milik AJ yang terjadi di Jalan Pakansari Cibinong beberapa waktu lalu.
Meskipun sudah berstatus tersangka, namun penahanannya ditangguhkan, lantaran FV terindikasi mengidap penyakit skizofrenia.
Hal itu diungkap, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat ditemui Forum Keadilan di kantornya.
Teguh menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai FV ditangkap di Cibinong City Mall atau CCM.
Tetapi, saat hendak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, tiba-tiba FV jatuh pingsan, Polres Bogor kemudian terpaksa menangguhkan penahanan tersangka FV dan membawa ke klinik terdekat.
“Dari salah satu pelaku yang terlihat di dalam video salah satunya itu sudah kami amankan, satu pelaku, sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka juga. Ketika akan kita lakukan penahanan, yang bersangkutan tiba-tiba jatuh pingsan gitu kan. Jadi, memang dari sebelum pemeriksaan juga sudah badannya lemas, sehingga kita bawa klinik, dan kami bawa ke rumah sakit,” ujar Teguh saat ditemui di kantornya, Senin, 29/4/2024.
Teguh mengatakan, keluarga FV mengungkapkan bahwa tersangka FV memiliki histori penyakit kejiwaan skizofrenia. Polres Bogor kemudian membawa tersangka FV ke rumah sakit jiwa Dr Marzoeki Mahdi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Karena pingsan, kita bawa ke klinik didampingi pihak keluarga FV. Setelah konfirmasi ke pihak keluarga, dari pihak keluarga menyampaikan ke pihak kami dan pihak klinik bahwa yang bersangkutan memiliki histori penyakit kejiwaan, penyakit skizo. Dibuktikan juga dengan pihak keluarga menunjukkan riwayat pengobatannya. Akhirnya atas dasar saran dari klinik, kita langsung membawa yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa RSJ Marzoeki Mahdi di Kota Bogor,” ungkapnya.
Sesampainya di rumah sakit tersebut, tersangka di observasi. Kata Teguh, pihak rumah sakit mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, masih belum bisa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan segera harus ditindaklanjuti dengan rawat inap sekaligus observasi selama tiga minggu,” jelasnya.
Hingga saat ini pihak Polres Bogor masih menunggu surat balasan hasil pemeriksaan FV dari rumah sakit jiwa Dr Marzoeki Mahdi untuk segera dilakukan penahanan.
Namun Teguh memastikan, selama pemeriksaan kejiwaan tersangka FV tetap harus diproses hukum, akibat perilaku arogannya.
“Tetap berjalan. Kita sudah mengirim surat ke Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, dan masih belum ada balasan. Sampai sekarang kami masih menunggu konfirmasi dan balasan dari surat itu,” tambahnya.
Teguh melanjutkan, berdasarkan informasi, tersangka FV sekarang sudah rawat jalan. Hanya saja, untuk kami melakukan penahanan terhadap tersangka, Polres Bogor masih butuh konfirmasi dari pihak rumah sakit.
“Kendalanya itu sih, sampai sekarang itu kendala penahanan ya, tapi proses tetap berlanjut pemberkasan,” tegasnya
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan jajarannya akan terus mencari pelaku-pelaku perusakan mobil korban AJ.
“Itu sudah, tim lagi bekerja dibagi dua terkait masalah yang Kandang Roda sama itu,” paparnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kasat Reskrim Teguh Kumara. Ia menekankan bahwa sampai saat ini pihaknya menelusuri terduga pelaku lainnya, termasuk keterlibatan orang yang diduga sebagai Irvan Pratama yang keluar dari mobil yang sama dengan FV saat kejadian.*
Laporan Ari Kurniansyah