Mendagri Tito akan Nonaktifkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian | Ist

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Ahmad Muhdlor Ali bakal dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo. Hal tersebut menyusul penetapan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tito mengatakan semua kepala daerah yang tersandung kasus menjadi pelaksana tugas (Plt).

Bacaan Lainnya

“Ada aturannya. Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka maka akan dinonaktifkan, yang naik Plt wakilnya,” ujar Tito di sela upacara puncak Hari Otda ke XXVIII, di Balai Kota Surabaya, Kamis, 25/4/2024.

Tetapi, Tito tidak mengungkap apakah status Gus Muhdlor telah nonaktif atau belum. Ia hanya menjelaskan mengenai peraturan yang mengharuskan kepala daerah dinonaktifkan bila tersangkut dalam kasus.

“Itu saya bicara prosedur. Kalau seandainya sudah ditetapkan, baru saksi enggak bisa nonaktif, kalau tersangka bisa dinonaktifkan, kalau seandainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain maka pemberhentian sementara, kalau terpidana baru pemberhentian permanen,” terangnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16/4.

Ali mengatakan bahwa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia juga menyatakan, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus ini telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.

Usai penetapan tersangka, KPK pun menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Muhdlor pada Jumat, 19/4. Namun, Gus Muhdlor absen.

Gus mengkonfirmasi tidak bisa hadir melalui surat. Dalam suratnya, ia mengaku tidak bisa hadir karena sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

Namun, Ali mengatakan bahwa pihaknya menganalisis alasan yang diajukan Gue Muhdlor kurang jelas. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan agar yang bersangkutan kooperatif dan dokter yang memeriksa tersangka agar memberikan rekomendasi yang jelas.

Kemudian, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada pekan depan, tepatnya Jumat, 3 Mei 2024.

“Tim Penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat, 3/5 bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24/4/2024.

Ali mengungkapkan, Tim Penyidik KPK telah turun langsung melakukan pengecekan kondisi dari Gus Muhdlor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

“Selanjutnya diperoleh info lanjutan bahwa kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan. Tapi masih butuh waktu 3-4 hari untuk menuntaskan terlebih dahulu rawat jalannya,” lanjutnya.

Kata Ali, KPK juga telah menelusuri lebih dalam mengenai substansi surat yang sebelumnya diberikan oleh Gus Muhdlor. Ia kembali mengingatkan agar tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu kooperatif dan tidak ada alasan lainnya.

“KPK tentu mengingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.*