Senin, 07 Juli 2025
Menu

Nurul Ghufron Belum Siapkan Pembelaan, Sidang Etik Ditunda

Redaksi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menunda sidang lanjutan kode etik dugaan penyalahgunaan kewenangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kemantan).

Sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembelaan Nurul Ghufron sebagai terperiksa yang harusnya digelar hari ini harus ditunda lantaran Ghufron belum mempersiapkan pembelaan.

“Nurul Ghufron tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya pak Nurul Ghufron minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,” ujarnya Jumat, 17/5/2024.

Selaras dengan hal itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dan anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho juga menegaskan bahwa sidang lanjutan tersebut ditunda.

“Ya ditunda alasan-nya pembelaan yang bersangkutan belum selesai,” kata ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembelaan diri akan dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB. Kata Syamsuddin, tidak ada fakta terbaru terkait pelanggaran etik Ghufron tersebut.

Diketahui, Ghufron disidang karena diduga menggunakan pengaruhnya pada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah.

“Jadi nanti siang, Pak Ghufron menyampaikan pembelaan,” ucapnya.*

Laporan Ari Kurniansyah