Periode Pembuatan Sertifikat Tanah Digital Rawan Korupsi?

Kepala Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23/4/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23/4/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mempertanyakan periode pembuatan sertifikat tanah digital yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga (BPN).

Berangkat dari pengalamannya yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah, Pahala mengaku ikut senang dengan adanya pembaruan dari Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kepemilikan tanah.

Bacaan Lainnya

Namun nyatanya, Pahala mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada Standard Operating Procedure (SOP) yang menjelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat tanah digital tersebut.

“Saat saya tanyakan kapan kelarnya (sertifikat) itu, kata pihak sana ‘nah itu dia pak’, ternyata SOP nya belum jelas itu bikin sertifikat digital,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23/4/2024.

Pahala mengaku hingga saat ini masih menunggu jawaban dari Kementerian BPN/ATR mengenai proses pembuatan sertifikat tanah digital.

“Jadi saya masih menunggu, ini apakah akan menjadi lebih lama atau lebih cepat dibandingkan sertifikat normal,” ujarnya.

Secara logika, menurut Pahala, pembuatan sertifikat tanah digital seharusnya lebih cepat daripada proses sebelumnya.

“Kalau proses sebelumnya kan ada tuh keterangan perbuatannya dalam 15 hari kerja, baru sertifikatnya terbit. Tapi yang digital ini belum katanya masih dibikin (SOP) ya,” jelasnya.

Selain itu, jika memang proses pembuatan versi digital lebih lama, Pahala menilai, tidak menutup kemungkinan akan menjadi celah baru dalam melakukan korupsi.

“Ya itu kacau, betul (bisa jadi celah baru korupsi). Harusnya sebelum bikin digital ini tentukan dulu berapa service level aggrementnya, berapa hari gitu kan,” ujarnya.

Bahkan, Pahala juga mengeluhkan hanya untuk sekadar mengecek saja, ia tidak bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Karena tanda terimanya itu sementara, itu ada nomernya. Kalau dulu kan ada tuh di Sentuh Tanahku, misalkan lebih dari 15 hari itu keluar tuh melampaui SOP. Tapi sekarang karena belum ada standar harinya makanya belum ada juga di Sentuh Tanahku,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari