KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI, Rabu, 8/5/2024.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Indra Iskandar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu.
KPK juga memanggil Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi-saksi, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya,” ujarnya.
2 Orang Ditetapkan Tersangka
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR ke tahap penyidikan. KPK menyatakan bahwa ada lebih dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Senin, 26/2.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan identitas pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ali menyebut, korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020.
Tersangka diduga melakukan beberapa pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek itu.
“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” terang Ali.
Salah satu ruang kerja yang ikut digeledah adalah milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah Gedung Sekretariat Jenderal DPR pada Selasa, 30/4. Salah satu ruang kerja yang ikut digeledah adalah milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan bukti dokumen hingga bukti transfer uang.*