Palestina Dapat Hak Istimewa di PBB

FORUM KEADILAN – Palestina mendapatkan hak istimewa di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Kabar ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Sabtu 11/5/2024.
Kemenlu menyebut, dalam langkah yang historis, Emergency Special Session di Majelis Umum PBB mengambil langkah terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina.
Mereka mengungkapkan bahwa ini merupakan pertama kalinya sebuah Observer State diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya.
“Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012. Keberhasilan ini menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara,” ujar siaran pers Kemenlu dikutip Minggu, 12/5.
Kemenlu menjelaskan, resolusi yang berjudul ‘Admission of New Members in the United Nations’ di co-sponsori 77 negara, termasuk oleh Indonesia, dan mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.
Menurut Kemenlu, beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya, dan dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konperensi di PBB dan konperensi internasional di bawah SMU PBB.
“Keberhasilan ini adalah sebuah terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia. Di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong,” tulis siaran pers tersebut.
Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi. Selain itu, perkembangan ini diharapkan juga dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB.*