Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK: Mahkamah Punya Kewenangan Menilai Masalah Hukum Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILANMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mahkamah memiliki kewenangan dalam menilai dan mengadili masalah hukum pemilu dalam sengketa Pilpres 2024. Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan atas permohonan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Artinya, sekalipun UU Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah hukum pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda, bukan berarti Mankamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” ucap Saldi Isra dalam persidangan, Senin, 22/4/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut MK, salah satu untuk mewujudkan penyelegaraan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas adalah penegakan hukum pemilu dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilu.

Untuk itu, kata Saldi, apabila diletakkan dalam konteks kewenangan Mahkamah sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, frasa ‘memutus perselisihan tentang hasil pemilu’ harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.

“Artinya, sekalipun UU Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah hukum pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda, bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” ucap Saldi Isra dalam persidangan, Senin, 22/4.

“Dalam hal masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan (memengaruhi) hasil pemilu. Padahal idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai, siapapun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat,” katanya.

Saldi mengatakan, jika terdapat indikasi pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu tidak terjadi, hal tersebut menjadi kewajiban bagi MK untuk mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan menetapkan suara sah hasil pemilu sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu,” tutur Saldi.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak nasional dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*

Laporan Syahrul Baihaqi