FORUM KEADILAN – Ketua Sidang Panel II Saldi Isra memberikan teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan tidak tertib dalam melakukan renvoi. Saldi meminta KPU untuk menandai kantor kuasa hukum yang melakukan renvoi tidak tertib.
Hal tersebut disampaikan oleh Saldi dalam sidang PHPU Pileg panel 2, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7/5/2024. Pada awalnya, Saldi akan mengesahkan alat bukti, tetapi kuasa hukum KPU untuk perkara 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta untuk renvoi.
“Termohon, Yang Mulia, perkara 99 sebelum disahkan alat bukti Yang Mulia, izin kami ingin renvoi Yang Mulia,” ujar Kuasa Hukum KPU.
“Tidak ada renvoi lagi,” kata Saldi.
“Disampaikan aja untuk pertimbangan,” kata kuasa hukum KPU.
Saldi menegaskan bahwa tidak ada renvoi kembali dan menilai terdapat masalah bagi kuasa hukum yang tidak tertib dalam melakukan renvoi.
“Nanti Pak Afif kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda aja kantor hukumnya, ini kayanya ada masalah kayak begini,” tegasnya.
Saldi menyebut sejak awal MK sudah mengingatkan jika renvoi harus dilakukan dengan tertib. Hal tersebut dikarenakan berhubungan dengan detail dan angka, sehingga harus berhati-hati.
“Supaya ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati, ya,” pungkasnya.*