FORUM KEADILAN – Ketua Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum pihak terkait karena tidak memberikan dokumen keterangan pihak terkait.
Hal itu terungkap dalam sidang panel II pada perkara nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan oleh El Asamau, salah seorang caleg DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Awalnya, Wakil Ketua MK itu menanyakan ke kuasa hukum pihak terkait alasan ia tidak memberikan keterangan, padahal MK telah menyetujui pihaknya sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum pihak terkait dalam perkara nomor 02/2024, Domingus Lende menjelaskan bahwa dirinya sudah mengajukan keterangan. Namun, kata dia, pihak registrasi MK menyampaikan bahwa dokumen keterangan tersebut diserahkan satu hari sebelum persidangan.
“Satu hari sebelum persidangan kemarin kan?” tanya Saldi dalam persidangan, Selasa, 7/5/2024.
“Kemarin, saya karena menunggu satu alat bukti yaitu D. Hasil Keterangan atau keadaan khusus tapi tidak diberikan Principal (pihak terkait), sehingga saya konfirmasi kepada MK untuk menyampaikan pada hari ini dan dari MK menyatakan, bagian administrasi bisa diajukan pagi ini,” jawab Domingus.
Domingus juga menyampaikan bahwa dirinya mengganti alat bukti dan diajukan pagi ini. Namun dia beralasan antrean di MK begitu panjang dan panitera telah mengabarkan bahwa sidang dimajukan.
“Sehingga tadi di pihak registrasi menyampaikan nanti dapat disahkan di dalam persidangan Yang Mulia,” lanjutnya.
Saldi terlihat jengkel mendengar alasan dari kuasa hukum pihak terkait karena tidak bisa membedakan antara keterangan dan alat bukti.
“Jadi Anda kan lawyer harus bisa membedakan keterangan dengan bukti. Yang harus anda sampaikan ke kami satu hari menjelang sidang itu adalah keterangannya, bukti bisa anda sampaikan tadi,” ujar Saldi
Saldi pun mengonfirmasi kembali kepada kuasa hukum pihak terkait bahwa dirinya tidak menyerahkan berkas keterangan. Namun, Domingus justru menjawab sudah melakukan konfirmasi ke bagian administrasi MK.
“Bukan pertanyaan saya Anda dengar, Anda serahkan keterangannya tidak?” tegas Saldi.
“Tidak, belum Yang Mulia,” ucapnya.
“Itu berarti Anda tidak menyerahkan keterangan kemarin,” kata Saldi.
Saldi merasa geram dengan alasan dari kuasa hukum pihak terkait. Ia pun mengatakan bahwa keterangan yang akan disampaikan akan dipertimbangkan oleh Mahkamah.
“Cukup, kalau yang bisa diserahkan (keterangan) tadi, sampai sekarang itu tambahan bukti atau bukti itu boleh. Oke, meskipun demikian, kami akan pertimbangkan apa yang Anda sampaikan. Cukup Anda sampaikan lisan saja tidak usah dibacakan,” ucap Saldi.
Domingus pun mengerti apa yang dikatakan oleh Saldi. Setelahnya, Saldi menjelaskan agar Domingus membacakan poin-poin dalam pokok perkara tersebut.
“Anda sampaikan lisan saja apa poin-poinnya, tapi itu akan dipertimbangkan. Nanti akan kami terima atau tidak Itu yang Anda sampaikan, itu akan dipertimbangkan atau tidak tuh nanti cerita lain,” pungkasnya.*
LaporanĀ Syahrul Baihaqi