KPK: Jenazah Lukas Enembe akan Dibawa ke Papua Besok

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2/10/2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK turut berduka cita atas wafatnya terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Lukas didakwa dalam kasus gratifikasi, yang telah dibantarkan penahanannya sejak 23 Oktober 2023 untuk melakukan perawatan insentif.

Ali menuturkan, saat ini jenazah LE masih berada di RSPAD Gatot Subroto, didampingi oleh keluarga dan pihak penasehat hukum yang insentif mendampingi LE selama masa proses perawatan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Informasi yang didapat Ali, jenazah LE akan bawa ke Papua pada Rabu, 27/12/2023 besok.

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasehat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE di RSPAD. Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27/12 besok,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa, 26/12.

Ali mengungkapkan, KPK yang bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, sudah mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap terdakwa LE. Dengan demikian, setiap proses pemeriksaan tim penyidik dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter.

“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” imbuhnya.

“Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut, LE telah diputus bersalah dengan putusan sidang hukuman 8 tahun penjara. Kemudian, pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

“Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua. Ia diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara, dan pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun,” tutupnya.

Dilaporkan sebelumnya, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa, 26/12.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyebut bahwa kliennya itu meninggal dunia karena gagal ginjal.

Sementara, pengacara Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho, menyebut, Lukas meninggal karena sakit komplikasi.

“Karena sakit komplikasi, ginjal kronis, stroke berulang,” kata Antonius saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.*

Laporan Ari Kurniansyah