Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Redaksi
Anwar Usman I Ist
Anwar Usman I Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait kepantasan dan kesopanan pada Sapta Karsa Hutama.

Laporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait dengan gugatan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK.

Dalam laporan tersebut, Zico menganggap salah satu ahli, Muhammad Rullyandi, yang diajukan oleh Anwar merupakan seseorang yang saat ini tengah berperkara pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg di MK.

“Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?” ucap Zico dalam laporannya, Senin, 13/5/24.

Untuk diketahui, Rullyandi merupakan merupakan ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman dalam persidangan di PTUN pada 8 Mei 2024.

Selain itu, Ia juga salah satu kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam gugatannya, Zico menemukan sedikitnya dua perkara di mana Rullyandi tengah berperkara di sidang panel Anwar Usman.

Lebih lanjut, Zico mengatakan dalam Sapta Karsa Hutama disebutkan secara eksplisit bahwa Hakim Konstitusi harus bersedia untuk dibatasi agar dirinya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.

“Hakim Konstitusi harus menghindari keadaan yang menurut penalaran yang wajar dapat menimbulkan kecurigaan atau memperlihatkan sikap berpihak,” tuturnya.

Ia juga membandingkan paman Gibran Rakabuming Raka dengan delapan Hakim Konstitusi lainnya yang selalu menghindari dan membatasi diri dengan pihak-pihak yang berperkara di MK.

Menurutnya, Anwar Usman secara terang-terangan telah berkomunikasi kepada pihak yang berperkara agar pihak tersebut menjadi ahli dalam perkara yang tengah ia gugat di PTUN.

“Anwar Usman tentu secara sadar mengetahui dan menyetujui agar Rullyandi menjadi ahli di dalam gugatannya. Sekalipun Anwar Usman sudah menunjuk kuasa, penerima kuasa tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemberi kuasa,” tuturnya.

Oleh karena itu, Zico menduga bahwa Anwar telah melakukan pelanggaran etik berulang. Ia juga menilai bahwa sanksi teguran yang beberapa kali dijatuhkan MKMK ke Anwar Usman pada perkara sebelumnya tidak memberikan kesadaran dan efek jera.

Dalam petitumnya, ia meminta agar MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman

“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat,” katanya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman.

“Betul, dikirim by email tadi malam, kita buka dan terima per hari ini,” ucapnya saat dihubungi, Senin, 13/5.

Laporan Syahrul Baihaqi