Eddy Hiariej Tuding Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebar Hoax

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melayakan tudingan kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait status tersangkanya.

Atas tudingan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej, Alex Marwata enggan berkomentar lebih lanjut dan ogah ambil pusing terkait tudingan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Biarin aja penilaian yang bersangkutan,” ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Senin, 18/12/2023.

Tudingan yang diberikan oleh Eddy Hiariej tersebut disampaikannya dalam sidang gugatan Praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam sidang perdana yang digelar pada hari ini, pihak Eddy Hiariej menyinggung pernyataan yang diberikan oleh Alexander Marwata terkait status tersangka terhadap Eddy.

Alexander mengaku bahwa dirinya tidak mempersoalkan tudingan dari Eddy Hiariej dan ia memastikan penetapan tersangka di KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor dan berdasarkan bukti yang cukup,” kata Alex.

Diketahui, dalam sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Eddy Hiariej mempermasalahkan pernyataan Alexander Marwata terkait penetapan status tersangkanya.

Menurut Eddy, Alexander menyebarkan hoax.

Pada awalnya pihak Eddy menyebutkan penetapan tersangka Eddy dilakukan pada akhir Oktober 2023.

“Bahwa jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon telah dilakukan pada akhir Oktober 2023 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon in casu saudara Alexander Marwata, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan,” ujar Kuasa hukum Eddy Hiariej.

Kuasa hukum Eddy menilai Alexander menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy. Menurutnya, Alex membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.

“Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I,” lanjut Kuasa hukum Eddy.

“Entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompli para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya Pemohon I berikut Pemohon II dan Pemohon III benar-benar terpaksa ditersangkakan secara resmi oleh Termohon pada tanggal 24 November 2023,” terang Kuasa hukum Eddy.

Eddy Hiariej saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi sebagai pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana sebagai Asisten Pribadi Eddy.

Ketiganya diduga telah menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan sebanyak Rp8 miliar.

Eddy Hiariej tidak terima atas penetapan status tersangkanya, kemudian mengajukan gugatan Praperadilan dan meminta Hakim untuk memutuskan agar membatalkan penetapan tersangkanya.*