FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.
Keduanya adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono beserta Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa tim penyidik telah menyerahkan SYL, Kasdi, dan Hatta kepada Tim Jaksa KPK pada Rabu, 7/2/2024.
“Penahanan rutan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari kedepan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat, 9/2/2024.
Ali menjelaskan, dalam 14 harinya ke depan sejak penyerahan tersangka dan berkas perkara, Tim Jaksa KPK akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Tetapi, Ali mengatakan pada saat ini tim penyidik masih mengusut perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut hanya menyangkut dugaan pemerasan dalam jabatan dan juga gratifikasi.
“Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah periksa puluhan saksi termasuk ajudannya, staf khusus Mentan, Pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga anak SYL, yakni Kemal Redindo Syahrul Putra.
Diketahui, Kemal Redindo pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kemarin (5/2/2025) telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” terang Ali kepada wartawan, Selasa, 6/2/2024.
“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tandasnya.*