Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Ditahan KPK Menggunakan Kursi Roda

Konferensi pers penahanan dugaan TPK suap di lingkungan Kemenkumham, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 7/12/2023. | Youtube KPK RI
Konferensi pers penahanan dugaan TPK suap di lingkungan Kemenkumham, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 7/12/2023. | Youtube KPK RI

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Untuk kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka HH (Helmut Hermawan) selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 26 Desember 2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 7/12/2023.

Bacaan Lainnya

Helmut tampil dengan rompi oranye khas tahanan KPK dan duduk di atas kursi roda.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus ini. Diketahui tiga orang adalah pihak penerima dan satu lainnya adalah sebagai pemberi.

Tersangka dari pihak penerima yaitu Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Sementara pihak pemberi ialah Helmut Hermawan, Direktur Utama PT CLM (Citra Lampia Mandiri).

Sebelumnya, Awal mula kasus ini dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa, 14/3/2023.

Sugeng menduga bahwa Eddy Hiariej telah menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui perantara yakni Yosi dan Yogi.

Uang yang diduga diberikan Helmut terkait atas permintaan bantuan pengesahan badan hulum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.

Alexander mengatakan perkara ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022 terkait mengenai status kepemilikan.

Agar dapat menyelesaikan sengketa tersebut, Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang ia terima yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Sekitar April 2022, terjadi pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri oleh Helmut beserta staf dan pengacara PT CLM, Eddy, Yogi dan juga Yosi.

Hingga tercapai suatu kesepakatan, yakni Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

“EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar,” ungkap Alex.

Namun, Helmut juga mengalami permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri.

Karena itu, Eddy bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Alex mengungkapkan sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham dikarenakan akibat dari sengketa internal PT CLM.

Helmut kembali meminta bantuan kepada Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangannya Eddy sebagai Wamenkumham pada saat ini, proses buka blokir pun akhirnya terlaksana.

Eddy langsung memberikan informasi buka blokir tersebut kepada Helmut.

“HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” ujar Alex.

Terjadi kesepakatan antara Helmut dan Eddy bahwa teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” lanjut Alex.

KPK telah melakukan penggeledahan rumah kediaman Yosi dan Yogi di Jakarta, pada Selasa, 28/11/2023 malam. Tim penyidik telah menyita sejumlah bukti yakni beberapa dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.

Pada Rabu, 29/11/2023, lembaga antirasuah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi, Yogi dan juga Helmut untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Beberapa saksi juga telah diperiksa KPK seperti Anita Zizlavsky (Lawyer) dan Thomas Azali (Wiraswasta), pada Kamis, 30/11/2023.

Tim penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan dari saksi tersebut yang diduga telah terlibat dengan Eddy Hiariej dan tersangka lainnya.*

Pos terkait