FORUM KEADILAN – Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap merasa heran terhadap hadirnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Alex hadir dalam sidang praperadilan sebagai saksi meringankan Firli. Novel mempertanyakan kehadiran Alex sebagai personal atau menjalani tugas dari KPK.
“Saya juga tadi heran ya Alexander Marwata hadir praperadilan. Apakah hadirnya dalam konteks pribadi kepentingan Firli Bahuri sebagai pemohon praperadilan atau konteksnya sebagai tugas di KPK,” kata Novel kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 14/12/2023.
Di waktu yang bersamaan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memanggil Alex untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, namun dia memilih datang ke sidang praperadilan Firli di PN Jaksel.
Menurut Novel, Alex sudah tidak mengikuti kaidah etik yang ada di KPK. Pasalnya, Alex hadir ke praperadilan Firli yang disebut bukan suatu kewajiban untuk dihadiri melainkan hanya bersifat kooperatif.
“Tapi tentunya meninggalkan kewajiban dan kemudian hadir yang sifatnya bukan kewajiban, itu bukan hal yang mengikuti kaidah etik di KPK,” ujarnya.
“Karena kita tahu beda antara panggilan dalam proses atas nama negara yaitu proses pokok perkara, dengan dalam konteks pemohon. Kalau dalam konteks pemohon kan sifatnya hanya kooperatif dalam kepentingan pemohon yakni Firli Bahuri,” imbuhnya.
Yudi turut menambahkan bahwa menurutnya, seharusnya Alex tidak menjadi saksi yang meringankan Firli, melainkan menjadi saksi fakta terkait proses yang terjadi di KPK.
“Bagi saya Pak Alexander Marwata seharusnya bukan (jadi) saksi meringankan dari Pak Firli justru dia adalah saksi fakta gitu ya terkait dengan proses yang terjadi di KPK, sehingga kemudian Pak FB diduga melakukan pemerasan menerima gratifikasi dan sebagainya dengan sangkaan yg dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Yudi.
Menariknya lanjut Yudi, langkah Alex sebagai pimpinan KPK menjadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi. Menurutnya, ini pertama kali dalam sejarah di Indonesia.
“Ini menarik ya, pertama kali juga pimpinan KPK jadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi dan mau lagi (jadi saksi). Ini kan sebetulnya menurut saya benar-benar tidak elok sebenarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Alexander Marwata hadir dalam sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan.
Alex menjadi saksi meringankan Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Alex, alasan dirinya menjadi saksi meringankan, karena hal itu merupakan hak tersangka, dalam hal ini Firli. Selain itu, dia merasa bahwa Firli membutuhkan keterangan darinya untuk meringankan dalam pokok perkara.
“Itu kan hak dari tersangka ya, kan gitu. Jadi saya kenal Pak Firli itu dari dia sebagai Direktur Penindakan sebagai staf saya, dan sekarang sebagai rekan kerja saya. Saya juga kenal baik sama Pak Firli, apa saja yang dia kerjakan selama di KPK, dan saya tahu juga kinerjanya sebagai Deputi. Ya mungkin itu yang Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan saat telah masuk dalam pokok perkara,” kata Alex kepada wartawan usai persidangan, Kamis, 14/12.*
Laporan M. Hafid