Polisi Curiga Ada Tindakan TPPO di Kasus ABG ‘Open BO’ Tewas Dicekoki Narkoba

Ilustrasi jasad.
Ilustrasi penemuan jasad.

FORUM KEADILAN – Kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA, yang tewas di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berkembang ke arah dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagaimana diketahui, pada kasus ini, FA (16) datang ke hotel karena dipesan atau ‘open BO‘ oleh dua pria dewasa yakni AN alias BAS (40) dan BH (40), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh FA.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, indikasi dugaan TPPO dalam kasus tersebut masih terus didalami.

“Masih kami dalami untuk hal itu karena siapa tahu ini ada keterkaitan (dengan) perdagangan orang ini,” kata Bintoro, Sabtu, 27/4/2024.

Bintoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel korban, ditemukan adanya percakapan yang mengarah pada dugaan TPPO. Pelaku meminta korban datang bersama temannya.

“Si korban chatting dengan si pelaku. Karena pelaku menawarkan, ‘Kamu posisi di mana? Kamu datang saja ke sini.’ Si korban mengajak temannya yang inisial FA ini, yang meninggal itu,” ungkapnya.

Pada kasus tersebut, Kepolisian menemukan dan menyita senjata api dari pelaku. Selain itu, polisi juga menyita mobil tersangka yang dipakai untuk antar-jemput korban. Tiga buah alat bantu seks juga disita sebagai barang bukti.

“Adapun barang bukti yang kami amankan ada tiga pucuk pistol genggam, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, pakaian milik korban, satu unit mobil BMW yang digunakan pelaku mengantar dan jemput korban, selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks,” jelasnya.*

Pos terkait