KPK Resmi Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat ke KPK, dan kini telah berada di tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka, sebagai berikut: EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 7/12 malam.

“YAM (Yosi Andika Mulyadi) Pengacara; YAR (Yogi Arie Rukmana) Asisten pribadi EOSH. HH (Helmut Hermawan), Wiraswasta/Direktur Utama PT CLM (Citra Lampia Mandiri),” sambung Alex.

Pengumuman status tersangka tersebut berbarengan dengan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang berperan sebagai pemberi. Diketahui, Helmut ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Alex mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Eddy bersama tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK itu mengatakan perkara ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022 terkait mengenai status kepemilikan.

Agar dapat menyelesaikan sengketa tersebut, Direktur Utama PT CLM Helmut mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang ia terima yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Sekitar April 2022, terjadi pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri oleh Helmut beserta staf dan pengacara PT CLM, Eddy, Yogi dan juga Yosi.

Hingga tercapai suatu kesepakatan, yakni Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

“EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar,” ungkap Alex.

Namun, Helmut juga mengalami permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri.

Karena itu, Eddy bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Alex mengungkapkan sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham dikarenakan akibat dari sengketa internal PT CLM.

Helmut kembali meminta bantuan kepada Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangannya Eddy sebagai Wamenkumham pada saat ini, proses buka blokir pun akhirnya terlaksana.

Eddy langsung memberikan informasi buka blokir tersebut kepada Helmut.

“HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” ujar Alex.

Terjadi kesepakatan antara Helmut dan Eddy bahwa teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” lanjut Alex.

Sebagai pemberi, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor dan dirinya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama dari 7-26 Desember 2023.

Awal mula kasus ini dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa, 14/3/2023.

Sugeng menduga bahwa Eddy Hiariej telah menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui perantara yakni Yosi dan Yogi.

Uang yang diduga diberikan Helmut terkait atas permintaan bantuan pengesahan badan hulum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan rumah kediaman Yosi dan Yogi di Jakarta, pada Selasa, 28/11/2023 malam. Tim penyidik telah menyita sejumlah bukti yakni beberapa dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.

Pada Rabu, 29/11/2023, lembaga antirasuah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi, Yogi dan juga Helmut untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Beberapa saksi juga telah diperiksa KPK seperti Anita Zizlavsky (Lawyer) dan Thomas Azali (Wiraswasta), pada Kamis, 30/11/2023.

Tim penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan dari saksi tersebut yang diduga telah terlibat dengan Eddy Hiariej dan tersangka lainnya.*