FORUM KEADILAN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belum mengetahui bahwa ia telah menjadi tersangka.
Terkait kasus tersebut, Kemenkumham berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberikan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ungkap Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10/11/2023.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ucap Erif menjawab apakah Kemenkumham akan memberikan bantuan hukum pada Eddy Hiariej.
“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” jawabnya.
Kasus yang menjerat Eddy Hiariej berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023, dan laporan yang diberikan dari IPW terkait Eddy adalah atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dan Sugeng mengungkapkan gratifikasi yang diterima sebanyak Rp7 miliar.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14/3.
Enam hari setelah dilayangkannya pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej mendatangi Gedung KPK pada Senin, 20/3/2023 untuk menjalani klarifikasi.
Eddy menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” jelas Eddy di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Persada, Jakarta Selatan, Senin 20/3.
Eddy menjalani proses klarifikasi bersama asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.
IPW dalam aduannya menyebut kedua orang tersebut menjadi asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Eddy menjelaskan, posisi kedua asisten pribadinya bahwa Yogi Rukmana, merupakan asisten pribadi yang sudah bersamanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham.
“Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNP,” jelas Eddy.
Enam bulan dilakukannya proses penyelidikan, KPK kemudian menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK juga menggunakan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kasus tersebut.
“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 6/11/2023.*