Selasa, 04 Agustus 2026
Menu

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan

Redaksi
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kawasan Jakarta, Selasa, 4/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kawasan Jakarta, Selasa, 4/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya mengatakan, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena menyasar objek yang berbeda.

“Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata Firman di kawasan Jakarta, Selasa, 4/8/2026.

Firman menjelaskan, permohonan pertama akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” ujarnya.

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Firman mengatakan, pemisahan permohonan praperadilan merupakan bagian dari strategi hukum yang ditempuh tim kuasa hukum.

Menurut dia, langkah tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan hukum acara pidana karena masing-masing objek memiliki dasar pengujian yang berbeda.

“Kedua permohonan tersebut memang kami ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana. Alasan lainnya, objek dari tindakan yang diuji memang berbeda sehingga batu ujinya juga berbeda,” katanya.

Senada dengan Firman, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, mengatakan dua permohonan praperadilan tersebut disusun setelah tim melakukan analisis terhadap sejumlah tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia mengatakan, tim menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam sejumlah tindakan tersebut sehingga dibagi ke dalam dua permohonan yang berbeda.

Menurut Hermawanto, pada permohonan pertama tim akan mempersoalkan penetapan tersangka perkara TPPU dan penahanan oleh Kejagung.

Ia menilai, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penahanan, serta persoalan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU.

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aset.

“Yang kedua adalah upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Mungkin di sini akan menjadi lebih banyak pihak termohonnya,” ujar Hermawanto.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengklaim telah menemukan sembilan dugaan kejanggalan atau pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Temuan tersebut, antara lain, berkaitan dengan surat perintah penyidikan (Sprindik), penetapan tersangka, hingga prosedur penahanan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza