Sabtu, 01 Agustus 2026
Menu

Pemerintah Tegaskan akan Patuh Putusan MK Terkait Dana MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Redaksi
Sidang gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang sidang MK, Kamis, 30/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang sidang MK, Kamis, 30/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan pemerintah akan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ‘mengakal-akal’ putusan MK yang bersifat final and binding tersebut.

“Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 31/7/2026.

Hasan pun menyatakan bahwa putusan MK sudah menjadi putusan hukum yang bersifat final dan mengikat. Ia mengklaim pemerintah juga masih mempunyai waktu dalam mengikuti putusan tersebut.

“Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu,” katanya.

Dalam putusannya, MK pun menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang sudah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.

Gugatan itu diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, hingga pemerataan akses pendidikan. *