Rabu, 05 Agustus 2026
Menu

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Redaksi
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4/8/2026.

Adapun ketiga tersangka ialah, Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom yang juga pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Taufik menjelaskan, perkara bermula dari kerja sama proyek digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom yang ditandatangani pada Agustus 2018. Proyek tersebut memiliki nilai maksimal Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter.

Program digitalisasi SPBU digagas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time sekaligus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Namun dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi pengaturan dalam proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Menurut Taufik, EL atas arahan WER diduga memberikan dana sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pengadaan. Dengan demikian, PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia perangkat EDC.

Sementara itu, untuk pengadaan perangkat ATG, DR diduga mengarahkan penunjukan langsung PT SGP sebagai penyedia.

“DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU. Selanjutnya, atas perintah DR melalui WER, anak-anak perusahaan tersebut diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas,” kata Taufik.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan pinjaman uang sebesar Rp2 miliar oleh DR dari Komisaris PT SGP setelah penunjukan vendor ATG.

Selain itu, dalam pengadaan EDC, EL diduga mengganti spesifikasi perangkat dari yang semestinya menjadi tipe Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah.

Untuk memuluskan perubahan tersebut, EL diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG.

Selain itu, negara juga dirugikan Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan perangkat EDC PAX A920, serta mengalami total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.

KPK juga mengungkap adanya rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat akibat pengaturan dan pengkondisian vendor yang mengakibatkan tambahan kerugian negara sebesar Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung C1 dan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza