Hakim Bakal Bacakan Vonis Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook pada 30 Juni
FORUM KEADILAN – Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa, 30/6/2026.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan bahwa pembacaan vonis Nadiem rencananya bakal dibacakan pada Kamis, 25/6. Namun, karena kondisi kesehatannya yang tidak begitu baik, maka jadwal tersebut diundur.
“Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026,” katanya di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa, 23/6.
Ia mengatakan bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan secara jernih dan berkeyakinan terhadap seluruh dalil dan pembuktian selama jalannya persidangan kasus korupsi Chromebook.
“Untuk itu hal-hal segala yang terjadi baik dalil-dalil, pembuktian-pembuktian ya, pendapat-pendapat kita sudah sama dengarkan. Kini tibalah saatnya majelis hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan,” katanya.
Sebelumnya, dirinya dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.
Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
