Senin, 03 Agustus 2026
Menu

Buruh Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Ingatkan Potensi Aksi Besar pada Agustus

Redaksi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (tengah kemeja putih) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (tengah kemeja putih) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan, DPR dan pemerintah harus serius membahas Rancangam Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sebab, diprediksi akan ada gerakan besar pada Agustus nanti yang berpotensi memicu dinamika di kalangan pekerja apabila tidak direspons dengan baik.

Hal ini diungkapkan Andi, saat menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan hasil penyusunan bersama koalisi besar organisasi buruh diantaranta, 18 konfederasi buruh, dan 157 federasi tingkat nasional kepada Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Kami mengingatkan kepada DPR, karena situasi ini sangat rawan. Seperti yang teman-teman ketahui Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar. Di tingkat lapangan sudah ada situasi yang kami sadari akan sangat-sangat rawan dalam seminggu terakhir,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3/7/2026.

Karena itu, kata Andi, Koalisi Besar Pejuang Buruh Indonesia meminta DPR dan pemerintah mengedepankan dialog dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar tidak mengulang polemik seperti saat pembentukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, pembahasannya berjejal, berjilid-jilid, sangat panjang dan memicu perlawanan sangat keras di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Apalagi menurut Andi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan batas waktu efektif selama dua bulan untuk penyelesaian pembahasan RUU tersebut. Ia menilai, waktu yang tersedia sangat singkat karena di tengah masa reses dan hari libur DPR.

“Kami berharap komunikasi ini terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. MK memberikan batasan waktu dua bulan efektif dari hari ini. Sangat singkat, ada reses dan ada libur. Kami juga salut kepada DPR karena di masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Senada dengan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan bahwa serikat buruh lebih mengedepankan dialog dibandingkan aksi demonstrasi dalam memperjuangkan aspirasi pekerja.

“Kami tidak menginginkan ada keributan di negara ini, karena serikat buruh harus bisa membuktikan bahwa dengan dialog bisa memperbaiki keadaan, bukan harus turun ke jalan,” kata Elly.

Elly menegaskan, aksi turun ke jalan tetap menjadi bagian dari hak buruh apabila diperlukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang diabaikan. Namun, langkah tersebut bukan menjadi pilihan utama.

“Tapi kalau pun terjadi seperti itu, bukan berarti serikat buruh tidak bisa turun ke jalan. Itu juga bentuk komunikasi. Namun, kami tidak menginginkan itu. Karena itu kami datang menghadap Komisi IX dan Pak Cucun sebagai Wakil Ketua DPR saat ini supaya tidak terjadi apa-apa,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari