KPK VS Kemenkumham di Praperadilan

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menyampaikan keterangan kepada media di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 5/12/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menyampaikan keterangan kepada media di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 5/12/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Ali menilai, KPK dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan mekanisme. Proses penyidikan serta penetapan pihak sebagai tersangka telah mematuhi acara pidana maupun Undang-Undang KPK.

Bacaan Lainnya

Ali menjelaskan, KPK dalam penetapan tersangka dilakukan karena adanya bukti yang cukup untuk suatu perkara tindak pidana korupsi.

“Praperadilan yang diajukan oleh para pihak dalam perkara dugaan korupsi di Kemenkumham ini, KPK melalui biro hukum, siap menghadapinya. Tentu karena kami juga telah memiliki kecukupan alat bukti,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5/12/2023.

Ali menyebut, praperadilan yang diajukan oleh tersangka memang menjadi hak setiap warga negara. Namum, KPK juga tidak akan tinggal diam, karena, kata Ali, pihaknya telah mempersiapkan pembuktiannya di depan hakim praperadilan sebagai uji syarat formil.

“Para pihak yang ditetapkan tersangka tersebut mengajukan praperadilan itu adalah haknya silakan. Kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan,” tegasnya.

Ali mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memangil pihak lain sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Kemenkumham. Hal tersebut berguna untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi di sana. Dengan demikian, dirinya meminta agar para pelaku tindak korupsi itu kooperatif dalam melakukan kepastian hukum.

“Dalam minggu ini kami juga segera memanggil pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut untuk hadir di gedung merah putih KPK ini. Oleh sebab itu, akan dilakukan pemeriksaan, tentu adanya kepastian hukum dan kami komitmen untuk segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham,” tutupnya.*

Laporan Ari Kurniansyah