KPK Cecar Eddy Hiariej soal Uang Urus Administrasi di Kemenkumham

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perihal pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin, 4/12/2023 kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Eddy mengenai dugaan pemberian sejumlah uang terkait pengurusan administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) oleh PT CLM.

Bacaan Lainnya

“Dalam upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5/12/2023.

Ali mengatakan, Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya di kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan kemudian naik statusnya ke penyidikan.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 9/11.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi guna mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri.

“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali, Kamis, 30/11.

Terkait kasus Eddy, KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat, 1/12.

“Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat.*

Pos terkait