FORUM KEADILAN – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk segera mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham) karena telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, Eddy dan 2 tersangka lainnya mengajukan prapredilan dengan harapan status tersangkanya untuk dibatalkan.
“ICW mendesak agar Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu,” ujar Aktivis ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, pada Selasa, 5/12/2023.
Eddy telah dijadikan tersangka terkait sengketa saham tambang dan dilaporkan IPW karena diduga menerima sejumlah uang lewat asistennya.
“Hal ini penting agar Saudara Eddy dapat lebih fokus pada proses hukumnya,” lanjut Kurnia.
Pada Senin, 4/12/2023 Eddy telah menjalani pemeriksaan dan setelah pemeriksaannya telah selesai, Eddy masih enggan memberikan pernyataan pembelaan diri dan hanya mengucapkan terima kasih kepada media.
“Lagi pun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Jika tidak dilakukan, kami mendorong Presiden Joko Widodo memberhentikan yang bersangkutan,” kata Kurnia.
Kasus Eddy Hiariej
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan. Diketahui terkait kasus ini terdapat empat tersangka, termasuk Wamenkumham.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. itu. clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” jelas Alexander dalam jumpa pers, Kamis, 9/11/2023.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi guna mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali, Kamis, 30/11.
Terkait kasus Eddy, KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat, 1/12.
“Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.*