Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 6 Jam

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 6 jam, sejak pukul 9.40 sampai 16.12 WIB.

Eddy hanya tersenyum saat ditanya oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih, terima kasih,” kata Eddy setelah keluar dari gedung KPK, Senin, 4/12/2023.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari KPK mengenai hasil pemeriksaan Eddy.

Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya di kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan kemudian naik statusnya ke penyidikan.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 9/11.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi guna mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri.

“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali, Kamis, 30/11.

Terkait kasus Eddy, KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat, 1/12.

“Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.*

Laporan M. Hafid