Sabtu, 08 Agustus 2026
Menu

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Dicecar 20 Pertanyaan di Kasus TPPU

Redaksi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7/8/2026 | Ist
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7/8/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun dirinya diperiksa selama tujuh jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik di Gedung Utama Kejagung pada Jumat, 7/8/2026.

Usai pemeriksaan, Febrie kembali dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat TNI yang membawa senapan laras panjang.

Dirinya kembali mengenakan rompi tahanan berwarma merah muda khas tersangka Korps Adhyaksa. Dengan tangan diborgol, dia kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bawah penyidik menanyakan kurang lebih 20 pertanyaan ke Febrie.

Meski begitu, ia enggan merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Ia mengatakan bahwa penyidik mendalami barang bukti yang telah diserahkan tim penyidik Polri pada beberapa waktu silam.

“Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan penyidik tim 9,” kata Anang kepada wartawan.

Pada kesempatan yang sama, Anang bilang bahwa penyidik turut memeriksa Nurman Herin yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Namun, ia mengatakan bahwa kedua tersangka belum dikonfrontasi.

Selain dua orang tersebut, Kejagung juga menjadwalkan untuk memeriksa tiga orang lain untuk diperiksa. Namun, ketiga orang tersebut belum memenuhi panggilan dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.

Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.

Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.

Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.

Adapun Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi