Purbaya Tegaskan Tidak Libatkan Babinsa-Bhabinkamtibmas Dalam Penerimaan Pajak
FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak akan dilibatkan untuk menagih dan hingga meningkatkan penerimaan pajak.
Menurutnya, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya diperlukan jika petugas pajak membutuhkan pengamanan saat menjalankan tugas di lapangan.
“Pakai Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kita pakai itu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5/8.
Purbaya menjelaskan bahwa aparat keamanan hanya akan dilibatkan jika terjadi gangguan terhadap petugas pajak, bukan untuk membantu proses pemungutan pajak.
“Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal,” tuturnya.
Bendahara Negara itu membantah anggapan Babinsa dan Bhabinkamtibmas digunakan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Enggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga enggak ngerti gimana ngambil pajaknya,” imbuhnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik mengenai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya pun menegaskan bahwa kerja sama dengan aparat TNI dan Polri hanya sebatas koordinasi lintas instansi untuk memperoleh informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan ataupun penagihan pajak kepada wajib pajak.
“Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21/7/2026.
Bimo pun menjelaskan koordinasi itu bukan kebijakan baru. Menurutnya, praktik itu sudah berlangsung sejak 2020, sedangkan surat edaran yang diterbitkan hanya memperjelas mekanisme pelaksanaannya di internal DJP. *
