Alexander Marwata Membenarkan Pengakuan Terkait Jokowi Marahi Agus Rahardjo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (IST)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (IST)

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan pengakuan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang pernah dimarahi Presiden RI Joko Widodo mengenai permintaan penghentian penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum (ketum) Golkar Setya Novanto.

“Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alex, pada Jumat, 1/12/2023.

Bacaan Lainnya

Alex sendiri mengungkapkan bahwa permintaan Jokowi tersebut ditolak karena Surat Perintah dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah diteken pimpinan KPK.

“Ditolak karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” ujar Alex.

Sebelumnya diketahui, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk memberhentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Pada saat itu Setnov menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 lalu bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi.

Pada Jumat, 10/11/2017 secara resmi KPK mengumumkan bahwa status hukum Setnov telah menjadi tersangka.

Agus bercerita, moment itu terjadi saat dirinya dipanggil sendirian oleh Jokowi dan mengaku merasa heran karena Jokowi biasanya memanggil semua Pimpinan KPK saat itu seperti biasanya.

“Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” ungkap Agus dalam program Rosi, dikutip dari Youtube Kompas TV, pada Jumat, 1/12/2023.

Agus mengaku melihat Jokowi sudah dalam keadaan marah dan mengungkapkan Jokowi lalu meneriakkan kata ‘hentikan’.

“Itu di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” lanjut Agus.

Tetapi, Agus tidak menuruti perintah Jokowi dengan alasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK tiga pekan sebelum pertemuan tersebut.

“Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu nggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu,” ujar Agus.

Di sisi lain, Pihak istana menepis pengakuan tersebut.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus mengungkapkan telah mengecek pertemuan yang dimaksudkan, namun pertemuan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” ujar Ari dalam keterangan tertulis.

Ari juga enggan memberikan jawaban terkait Jokowi yang meminta kasus e-KTP dihentikan dan meminta kepada publik untuk melihat fakta di mana Setnov tetap diproses hukum.

Koordinator Staf Khusus itu menyampaikan komentarnya mengenai pembahasan revisi UU KPK yang disinggung oleh Agus dan menjelaskan inisiator revisi tersebut adalah DPR dan bukanlah pemerintah.*

Pos terkait