Jejak Politik Golkar, Ketum Disandung Tangan Hukum

Partai Golkar
Partai Golkar | Instagram @golkar.indonesia

FORUM KEADILAN – Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar dan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) ibarat dua mata pedang yang saat ini sedang diarahkan kepada Airlangga Hartarto.

Mata pedang penegakan hukum atas dugaan korupsi kebijakan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang berpotensi menjeratnya sebagai tersangka, dan mata pedang politik yang berpotensi melengserkannya sebagai Ketua Umum Golkar melalui Munaslub.

Bacaan Lainnya

Ibarat peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikian kiranya situasi yang sedang dihadapi oleh Airlangga.

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Ridwan Hisjam dalam kunjungannya ke kantor Forum Keadilan menyebut munaslub kali ini bertujuan mengganti keputusan calon presiden yang sebelumnya diputuskan mengusung Airlangga sebagai capres oleh partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Karena calon presiden adalah ketua umum, itu kan diputuskan oleh Munas 2019. Itu yang diubah,” ungkap Ridwan, Senin 24/7/2023.

Melalui munaslub kata Ridwan, seluruh kader Golkar memiliki kesempatan yang sama selagi memenuhi persyaratan.

Meski tak secara harafiah menyebut tujuan munaslub untuk menggulingkan Airlangga, akan tetapi sulit untuk menafikan adanya korelasi kepentingan politik dengan proses hukum Airlangga.

Sekelompok orang yang mengharapkan munaslub seolah ingin meminjam tangan penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, melakukan penggulingan melalui ranah penegakan hukum

Persis seperti yang dialami Ketum Golkar sebelumnya, Setya Novanto, terguling dengan sendirinya dari kursi ketum pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyimpulkan institusi penegak hukum sengaja diseret untuk kepentingan politik tertentu, bisa jadi adalah sebuah kesimpulan yang terlalu dini.
Sejauh kejaksaan mampu membuktikan dalil terjadinya tindak pidana korupsi, maka kejaksaan sah dan menetapkan status tersangka sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang.

Yang tak kalah menarik, atau mungkin justru paling menarik adalah peluang Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan maju sebagai pengganti Airlangga. Rumor yang belakangan ini begitu santer di laman media mainstream maupun sosial media.

“Jadi, nama yang beredar sekarang, Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Bahlil (Lahadalia), Pak Agung (Laksono), Bamsoet (Bambang Soesatyo), sama saya,” kata Ridwan.

Saat ini beragam analisa mengemuka di publik perihal dukungan internal Golkar menjadikan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketum, sebetulnya hanyalah perpanjangan tangan Joko Widodo yang santer disebut-sebut akan bergabung dan menjadi nahkoda utama Golkar.

“Genetika Golkar itu selalu berada di lingkar kekuasaan. Siapa pun Ketua Umum-nya tunduk pada dewan syuro pemegang kekuasaan. Siapa dia? Anda simpulkan sendiri,” kata sumber Forum Keadilan membuka sedikit tabir di balik persoalan holistik yang sedang menimpa Airlangga.

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), sebuah lembaga penelitian yang selama ini dikenal cukup dekat dan sering mendukung Presiden Joko Widodo dalam berbagai dinamika politik, bahkan bernada sama, seolah mengamini itu tersebut.

Saidiman Ahmad, peneliti SMRC menyebut Golkar adalah partai yang kekuasannya tidak berpusat pada satu tokoh.

“Bisa saja ketua umumnya tidak cakap karena tidak bisa menyelesaikan mandat dari keputusan partai itu sendiri,” ungkapnya kepada Forum Keadilan pada Senin, 24/7/2023.

Saidiman menekankan bahwa pemanggilan Airlangga sebagai saksi kasus perizinan ekspor CPO tersebut bahkan bisa berpengaruh pada posisinya sebagai Ketua Umum Golkar.

“Saya kira lawan politik Airlangga akan menggunakan segala cara yang mungkin bisa dilakukan,” ujarnya.

“Salah satunya isu partai ini susah sekali menentukan arah koalisi atau bahkan maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Itu bisa dijadikan isu untuk kemudian dipakai oleh lawan politik Aairlangga di internal Golkar untuk melengserkan,” tutur Saidiman

Dikatakan Saidiman, celah persoalan hukum akan digunakan oleh lawan politiknya untuk melengserkan Airlangga.

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro membenarkan jika politisasi hukum sudah menjadi hal yang kerap terjadi. Terutama dalam hal penjegalan salah satu elite.

“Di Indonesia ini, politisasi hukum itu sudah jadi hal yang jamak. Bagaimana agar nanti tidak bisa nyalonin, dikasus hukumkan saja. Jadi semua yang bicara hukum ini tidak sehat menurut saya,” ungkapnya kepada Forum Keadilan pada Senin, 24/7.

Sejatinya, lengsernya ketua umum partai karena terlibat dalam kasus hukum sudah terjadi beberapa kali.

Eks Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung pernah terjerat kasus korupsi dana nonbujeter Bulog pada 2002 silam. Saat itu Akbar dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta pada 4 September 2002. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pimpinan Amiruddin Zakaria menyatakan Akbar terbukti merugikan negara Rp40 miliar karena menyalahgunakan dana nonbujeter Bulog.

Namun vonis itu dibatalkan Mahkamah Agung lewat sidang kasasi pada Februari 2004. Dari lima anggota majelis kasasi, hanya Abdul Rahman Saleh yang menyatakan Akbar bersalah. Akbar akhirnya bebas dari penjara.

Posisi Akbar Tanjung di Golkar lantas digantikan oleh Jusuf Kalla.

Masih dari Golkar, KPK juga menetapkan eks Ketum Golkar Setya Novanto, sekaligus Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Posisi Novanto di Golkar kemudian digantikan Airlangga Hartarto yang kini juga terseret kasus hukum.*

Pos terkait