PPATK Temukan Uang Rp1 Triliun dari Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana | Ist

FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1 triliun yang mengalir ke partai politik dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa temuan aliran dana itu telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bacaan Lainnya

“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” ujar Ivan pada Selasa, 8/8/2023.

Ivan juga menegaskan bahwa kini PPATK tengah fokus mendalami tindak kejahatan lingkungan.

“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” katanya.

PPATK pun menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi. Wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).

Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda Bawaslu mengaku belum menerima laporan resmi soal temuan dana Rp1 triliun yang mengalir ke parpol dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tak menampik informasi mengenai uang kejahatan itu sudah lama beredar, tetapi PPATK tak kunjung melaporkannya. Bagja mengatakan surat dari PPATK yang masuk ke Bawaslu justru berkaitan dengan persiapan pemilu dan mitigasi persoalan pemilu.

“Tidak ada sampai sekarang, memang sudah ada dulu kan informasi seperti itu, tapi laporan tertulisnya, formal, belum,” katanya pada Rabu, 9/8/2023.

Kemudian, anggota Komisi III DPR Santoso mengingatkan PPATK agar tak sembarangan mempublikasi temuan mereka.

Dia berharap polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan tak terulang kembali.

“Transaksi aneh Rp349 triliun belum tuntas penyelesaiannya sudah timbulnya lagi pernyataan PPATK tentang dugaan adanya dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik,” ujar Santoso.

Ia meminta jika ada pengurus partai yang mempunyai bisnis di bidang lingkungan tidak dikaitkan sebagai bisnis dari institusi parpol. Sebab, UU Partai Politik menegaskan bahwa setiap parpol tidak diperbolehkan memiliki badan usaha.

Menurut Santoso, PPATK bukan lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, PPATK sebaiknya menyampaikan temuannya ke pihak berwenang tanpa harus disebar ke publik melalui media.*

Pos terkait