Minggu, 11 Januari 2026
Menu

Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme: Kesiapan Pertahanan dan Penegakan Kedaulatan Negara

Redaksi
Pengamat Politik Universitas Nasional Selamat Ginting di Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan TV
Pengamat Politik Universitas Nasional Selamat Ginting di Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan TV
Bagikan:

Selamat Ginting

 

Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS)

 

FORUM KEADILAN – Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme tidak dapat dilepaskan dari perubahan karakter ancaman keamanan kontemporer.

Terorisme modern bukan lagi sekadar aksi kriminal sporadis, melainkan telah berkembang menjadi ancaman bersenjata terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

Dalam konteks inilah, pelibatan TNI perlu dibaca sebagai bagian dari arsitektur pertahanan negara, bukan sebagai langkah militerisasi keamanan dalam negeri.

Terorisme dan Dimensi Ancaman Pertahanan

Dalam perspektif pertahanan, terorisme memiliki karakter asimetris: aktor non-negara, struktur sel tertutup, penggunaan senjata mematikan, serta kemampuan memanfaatkan celah geografis dan sosial.

Pada kondisi tertentu, terorisme dapat bertransformasi menyerupai insurgensi bersenjata skala rendah, terutama ketika beroperasi di wilayah terpencil, perbatasan, laut, atau objek vital strategis nasional.

Ancaman dengan karakter semacam ini secara konseptual telah melampaui domain penegakan hukum konvensional.

Negara membutuhkan instrumen yang tidak hanya mampu melakukan penindakan hukum, tetapi juga operasi tempur terbatas, penguasaan wilayah, dan respons cepat berintensitas tinggi, yang secara konstitusional merupakan tugas TNI.

Kesiapan TNI melalui Satuan Anti-Teror Khusus

Berbeda dengan anggapan bahwa TNI tidak memiliki kompetensi penanganan terorisme, faktanya TNI telah lama membangun satuan-satuan khusus dengan kemampuan antiteror tingkat tinggi, antara lain:

Pertama, Satuan 81 Kopassus (TNI AD)

Satuan ini dirancang untuk operasi kontra-teror darat dengan kemampuan infiltrasi, penindakan presisi, pembebasan sandera, dan operasi intelijen tempur.

Karakteristik Satuan 81 relevan untuk menghadapi kelompok teror bersenjata yang beroperasi di medan sulit seperti hutan dan pegunungan.

Kedua, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL

Denjaka memiliki spesialisasi penanganan terorisme maritim, termasuk pembajakan kapal, serangan terhadap pelabuhan, instalasi lepas pantai, dan jalur laut strategis.

Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, terorisme maritim merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan dan keamanan ekonomi nasional.

Ketiga, Satuan Bravo 90 TNI AU

Satuan ini berfokus pada penanggulangan terorisme udara, termasuk pembajakan pesawat dan pengamanan objek vital udara.

Ancaman terhadap penerbangan sipil dan pangkalan udara memiliki implikasi langsung terhadap citra dan kedaulatan negara di mata internasional.

Keberadaan satuan-satuan ini menunjukkan bahwa secara doktrinal dan operasional, TNI telah menyiapkan kapasitas anti-teror yang bersifat khusus, presisi, dan terbatas, bukan operasi militer konvensional berskala besar.

Pasukan Raider Kostrad

Selain satuan-satuan anti-teror strategis tersebut, keberadaan Pasukan Khusus Raider Kostrad menambah dimensi penting dalam diskursus pelibatan TNI.

Dalam konteks terorisme yang berkembang menjadi konflik bersenjata skala rendah, pasukan Raider memiliki relevansi strategis.

Mereka tidak hanya mampu melakukan penindakan awal, tetapi juga menghadapi perlawanan bersenjata yang bersifat menetap dan berulang, terutama di wilayah hutan, pegunungan, atau daerah dengan akses terbatas.

Pelibatan TNI sebagai Lapis Pertahanan Terakhir

Dari sudut pandang pertahanan keamanan, Perpres bukanlah upaya menggantikan peran Polri, melainkan menyediakan opsi negara dalam kondisi eskalatif.

Polri tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan proses peradilan. Namun ketika terorisme berkembang menjadi ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas nasional atau objek vital strategis, negara membutuhkan lapis kekuatan tambahan.

Dalam doktrin pertahanan, pendekatan ini dikenal sebagai defence in depth, di mana militer berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keutuhan negara ketika mekanisme sipil menghadapi keterbatasan struktural.

Kedaulatan Negara dan Hak Negara untuk Membela Diri

Secara prinsipil, negara berdaulat memiliki hak untuk menggunakan seluruh instrumen kekuasaannya guna mempertahankan eksistensi nasional.

Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau objek vital strategis merupakan bentuk tantangan langsung terhadap kedaulatan.

Ketiadaan dasar hukum pelibatan TNI justru berpotensi melemahkan kedaulatan negara, karena respons menjadi lamban dan tidak terkoordinasi.

Dalam konteks ini, Perpres berfungsi sebagai kerangka hukum preventif, bukan legitimasi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang.

Menjaga Supremasi Sipil dan Demokrasi

Meski demikian, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor keputusan politik negara dengan kendali sipil penuh. Penugasan TNI harus bersifat: terbatas dan terukur, berbasis eskalasi ancaman, berada di bawah otoritas Presiden, serta tidak meniadakan proses hukum sipil.

Dengan desain kebijakan yang tepat, pelibatan TNI tidak identik dengan kebangkitan dwifungsi, melainkan manifestasi negara demokratis yang adaptif terhadap ancaman modern.

Penutup

Rencana Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan.

Keberadaan satuan-satuan antiteror TNI menunjukkan bahwa secara institusional, TNI bukan aktor asing dalam isu ini.

Perdebatan publik seharusnya diarahkan bukan pada dikotomi militer versus polisi, melainkan pada bagaimana negara merancang mekanisme kolaborasi yang efektif, akuntabel, dan tetap demokratis. Di situlah keseimbangan antara keamanan dan kebebasan diuji.*